//
you're reading...
Uncategorized

Walikota Akan diGugat WALHI

http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcT_ZJZCqEBc1S00P8YkNiH6HEXZ_KzjK3_4zoIGql6x8W1pSkDu2Q&t=1

 

MEDAN (kliktv): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) akan melakukan gugatan class action pada Walikota Medan. Sikap itu dilakukan Walhi, setelah Ranperda RTRW Kota Medan 2011-2030 disahkan dengan landasan kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari 20% yang ditetapkan UU Lingkungan Hidup. Pernyataan ini disampaikan irektur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sahrul Manik kepada wartawan, kemarin.

“Kita menilai nantinya akan muncul gejolak dan konflik jika Perda ini disahkan dengan cepat tanpa memastikan substansinya jelas sudah  mengatur segala hal termasuk pusat bisnis, pusat pemukiman dan RTH. Jika tidak, maka bersiapla menghadapi timbulnya gejolak dan konflik ini. Karena bisa menjadikan kecemburuan sosial bagi sesama,” ujarnya.

Dia mencontohkan, ada pihak yang merasa dirugikan dan didiskriminasikan pada lahan tertentu yang tidak dibolehkan menjadi pusat bisnis. Namun karena aturan dan substansi pada Perda RTRW yang disahkan ini tidak jelas, maka pihak-pihak tersebut bisa merasa telah didiskriminasi. “Kita akan mengajukan gugatan class action pada Walikota untuk Perda RTRW ini. Kita kan menunggunya disahkan karena sebagai justifikasi kita.

Karena dalam RTRW ini kan harus diatur bagaimana tata ruang, struktur ruang hingga ketersedian RTH. Kita akan mengajukan class action dalam waktu dekat ini setelah disahkan,” tegasnya.

Sejak diajukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) pada pertengahan Maret 2011 lalu, DPRD Medan terkesan memburunya untuk cepat disahkan. Tercatat, sejak pengajuan tersebut, Panitia Khusus (Pansus) RTRW yang terbentuk untuk membahasnya hanya melakukan rapat sebanyak lima kali.

Informasi yang dihimpun MedanBisnis, hal tersebut terungkap saat pembahasan Pansus, rapat-rapat internal dan rapat bersama SKPD terkait tanpa melibatkan publik seperti NGO dan akademisi hanya dilakukan sebanyak lima kali karena beberapa agenda yang dibatalkan dan tertunda.

Selain itu, Pansus hanya melakukan konsultasi ke Kementrian PU Jakarta serta Pemerintahan Yogyakarta pada 25 hingga 29 April 2011, hingga melakukan rapat finalisasi pembahasan Ranperda RTRW pada 20 Juni 2011.

Catatan wartawan, Pansus hanya melakukan satu kali rapat pada bulan April dantertunda berulang kali serta dua kali pada bulan Juni 2011. Tidak hanya itu, Pansus juga terkesan mengabaikan beberapa persoalan seperti hutan mangrove di Belawan yang telah berubah menjadi tambak dan tidak ada penegasan dalam Ranperda RTRW. Hingga pada, Selasa (12/07), DPRD Medan melakukan rapat paripurna untuk mendengar pandangan fraksi-fraksi terhadap persetujuan sekaligus pengesahan Ranperda RTRW 2011-2030 menjadi Perda RTRW.

“Hutan lindung mangrove yang tercantum dalam Ranperda seluas 1.800 Ha, dari hasil kunjungan yang dilakukan oleh Pansus, bahwa kawasan ini sudah dikuasai oleh pihak ketiga yang seyogianya dijadikan tambang dan pemukiman.

Dalam kawasan lindung yang termasuk RTH diruang terbuka non hijau,” kataSekretaris Pansus RTRW DPRD Medan Aripay Tambunan dalam laporan hasilpembahasan terhadap Ranperda RTRW 2011-2030. Aripay menilai dari hasil pengamatan tersebut perlu dilakukan pengawasan lebih intensif khususnya menyangkut Ruang Terbuka Hijau Publik.

Sedangkan pengawasan terhadap Ruang Terbuka Non Hijau/Private harus disesuaikan dengan ketegasan penegakan peraturan-peraturan terutama dalam mengeluarkan izin.

Aripay juga menyampaikan konsiderasi judul yang tertulis Ranperda RTRW 2010-2030 dirubah menjadi 2011-2030. Konsideran itu mengingat Kepmendagri Nomor 11/2009 tentang pedoman persetujuan substansi dalam penetapan Ranperda RTRW Provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

“Secara khusus kami sampaikan dalam rekomendasi ini kiranya Walikota Medan berupaya agar batas wilayah Kota Medan yang terdapoat di wilayah Timur Kota Medan agar daerah-daerah kepulauan kecil Wilayah Deliserdang yang ada ditengah kota menjadi wilayah Kota Medan. Dengan memanfaatkan batas sungai Denai sebelah timur menjadi bats wilayah Kota Medan,” jelas Aripay.

Sementara itu, dalam pandangan fraksinya, Fraksi Demokrat menilai beberapa hal perlu diperhatikan seperti pemanfaatan ruang serta menjadikan RTRW sebagai barometer pembangunan Kota Medan.

“Kunci keberhasilan RTRW menurut hemat kami adalah pada pengendalianpemanfaatan ruang meliputi peraturan zonasi, perizinan, insentif dandisinsentif yang harus dilaksanakan dengan baik. Penetapan Perda RTRWdiharapkan segera diikuti dengan pengajuan RDTR dan peraturan lain yangmengatur tentng pemanfaatan ruang bawah tanah dan udara,” ungkap AnggotaFraksi Demokrat DPRD Kota Medan Martua Oloan Harahap.

Selain itu, menurutnya, perlu dibangun komitmen sesama pemangkukepentingan dan eksekutif, legislatif maupun peran serta masyarakat dalammewujudkan pelaksanaannya di lapangan. Kedepannya, Pemko Medan harus bersikaptegas dan konsisten terhadap ketentuan Perda RTRW yang berlaku.(irh/zili)

Diskusi

Belum ada komentar.

Tinggalkan komentar

Kategori

Juli 2011
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Arsip

Statistik Blog

  • 10.382 hits